Beberapa tahun lalu salah satu proses sebelum pernikahan adalah penyuluhan tentang pernikahan. Penyuluhan tersebut sempat ditiadakan, etapi angka perceraian malah meningkat, naudzubillah. Maka dari itu dilakukanlah penyuluhan kembali yang disebut rapak. Begitulah sedikit pengantar dari pak penghulu tentang rapak. Rapak ditangani oleh penghulu langsung sehingga jadwal rapak harus disetujui oleh pihak yang bersangkutan. Ngatur jadwal-lah istilahnya.
Yang wajib hadir adalah kedua calon mempelai, wali nikah, dan penghulu. Pak modin sih waktu itu ikutan juga, beliau sebagai penyambung antara kami dan pihak KUA. Selama rapak, yang disampaikan oleh penghulu adalah seputar pernikahan, kewajiban suami dan istri, serta segudang tips berumah tangga. Ada juga sih latihan ijab qabul untuk calon mempelai pria, tetapi karena kemarin suami sudah pernah latihan ketika mengurus nikah di kantornya, sama penghulu diskip aja bagian ini. Udah clear chit chat perihal pernikahan, penghulu bakalan ngeliatin berkas isinya tentang data calon mempelai, wali nikah, mas kawin, dan lain-lain. Jadi pas rapak, harus udah tahu mas kawinnya nanti bakal apa, karena nantinya akan diketik di kertas tersebut dan diketik di buku nikah (cie....), dan nanti bakalan disuruh tanda tangan di kertas tersebut.
Oiya, jadi kemarin setelah pak modin selesai ngedaftarin nikah di KUA, bakal dikasih slip pembayaran oleh bank yang ditunjuk. Dibayarkan ke bank yang ditunjuk oleh KUA tersebut, kalau aku kemarin di BRI. Jadi kalau ijab qabul dilaksanakan di KUA pada hari kerja adalah tanpa dipungut biaya. Jika ijab qabul dilaksanakan di rumah pada jam kerja atau hari libur, baru deh dikasih slip pembayaran tersebut. Bayarnya sejumlah Rp 600.000,- via bank yang ditunjuk.
Rapak kemarin sempet bikin deg-degan sih. Karena yang dilakukan di KUA sama penghulu langsung. Tapi akhirnya enjoy kok. Selain sedikit penyuluhan itu juga dilakukan croscek data. Enggak seseram yang kami bayangkan saat itu kok. Selamat rapak.
Rabu, 20 Juli 2016
Alur Mengurus Administrasi Pernikahan
Wah sudah lama sekali enggak posting. Blog yang awalnya dibikin buat mendokumentasikan persiapan nikahan ini harus vakum sekian bulan karena satu dan lain hal. Dan sekarang usia pernikahan yang mau genap empat bulan enggak apa-apa deh posting lagi. Enggak akan sedetail seperti tulisan persiapan bridezila lainnya, sekedar review-review yang masih tajam di ingatan saya ya :). Dimulai dari alur mengurus administrasi pernikahan. Check this out:
1. Ke Rumah Pak RT Setempat (sesuai alamat KTP calon mempelai)
Ceritanya ke rumah Pak RT itu meminta surat keterangan bahwa kamu benar-benar warga RT tersebut dan sedang akan mengurus administrasi pernikahan. Surat pengantar gitulah. Setelah ditanda tangani Pak RT atau yang ditunjuk RT buat ttd serta ada stempel RT, surat sakti tersebut dibawa ke kelurahan setempat. Kalau di daerahku bisa langsung menghubungi yang biasa disebut 'Pak Modin'. beliau ini yang biasanya ngurusin begituan.
2. Ke Kelurahan Setempat
Berkas-berkas yang harus disiapkan ini nih:
1) Surat pengantar dari RT setempat;
2) FC KK;
3) FC KTP calon mempelai;
4) FC KTP orang tua (ayah dan ibu) atau wali;
5) FC Ijazah terakhir;
6) Pas photo calon mempelai 2*3, 3*4, 4*6;
7) Pas Photo 3*4 orang tua atau wali;
8) FC surat nikah orang tua;
9) Surat keterangan sehat serta kartu tanda suntik TT dari Puskesmas setempat;
10) FC akta kelahiran calon mempelai.
Jumlahnya maaf ya aku lupa, namun selain itu setiap pak modin (atau setiap kelurahan ya) itu beda soal jumlah ini. Siapin 5-10 lembar fotocopy-annya.
Jumlah foto juga berapa ya, yang agak banyak nanti ukuran 3*4 dan 2*3. Buat background foto, jadi sebelum foto mesti dikonfirmasi ke pak modinnya dulu. Kalau sesuai tahun lahir tahun genap background biru dan tahun ganjil background merah. Aku lahir tahun ganjil, tetapi aturan dari tempat kerja suami harus background biru, dan pak modin dulu bilang buat nikah biru jadi ya aku siapin semua aja deh daripada ntar ribet soal foto.
Nah itu berkas-berkas yang harus disiapin sama calon mempelai wanita, dan yang harus disiapin calon mempelai laki-laki yang nantinya akan diserahkan kepada pak modin dari pihak wanita antara lain:
1) FC Akte kelahiran calon mempelai pria;
2) Pas photo 3*4 dan 2*3;
3) Rekomendasi KUA dimana calon mempelai pria tinggal (sesuai KTP);
4) Surat N1, N2, N4 (tanpa N3 karena N3 dibuat oleh pihak calon mempelai perempuan);
5) Berkas-berkas lain jika calon mempelai pria adalah Anggota TNI/Polri.
Dari berkas-berkas di atas nanti akan jadilah surat N1, N2, N3, dan N4.
N1 :
Surat Keterangan Untuk Nikah. Isinya adalah selembar kertas yang bertuliskan data calon mempelai termasuk status saat itu, Jika pria, apakah jejaka, duda, atau beristri, atau beristri dan berapa istrinya. Jika wanita, apakah perawan atau janda. Dan isian nama suami/istri terdahulu jika ada.
N2 :
Surat Keterangan Asal-Usul. Surat ini menerangkan bahwa calon mempelai adalah benar anak dari pasangan bapak ini dan ibu ini, beserta data yang bersangkutan.
N3 :
Surat Persetujuan Mempelai, Surat ini dibuat oleh pihak wanita. Isinya tentang data calon suami dan calon istri, yang menerangkan bahwa keduanya setuju melakukan pernikahan dan dengan tanpa paksaan. Surat ini ditandatangani kedua calon mempelai.
N4 :
Surat Keterangan Tentang Orang Tua. Surat ini adalah kebalikan dari N2. Jadi isinya adalah data-data orang tua (ayah dan ibu calon mempelai) adalah benar ayah kandung dan ibu kandung dari calon mempelai. Semua surat N1, N2, dan N4 ditandatangani oleh Lurah/Kades setempat.
Dan seluruh berkas awal dan surat N1, N2, N3, dan N4 nanti bakal jadi bekal buat jalan ke KUA. Yang ngurusin tetep Pak Modin, jadi jangan lupa buat minta no HP Pak Modin biar tahu perkembangan selanjutnya.
Nah nanti pak modin bakalan ngedaftarin berkas nikah ke KUA setempat. Paling lambat ngedaftarinnya adalah sebulan sebelum akad nikah. Jika semua berkas sudah lolos (maksudnya lolos adalah memenuhi persyaratan adminitrasi) akan ada sebuah penyuluhan kecil di KUA. Penyuluhan ini dinamakan 'rapak', denger-denger sih rapak diadakan karena angka perceraian meningkat. Cerita soal rapak next post ya. See you.
1. Ke Rumah Pak RT Setempat (sesuai alamat KTP calon mempelai)
Ceritanya ke rumah Pak RT itu meminta surat keterangan bahwa kamu benar-benar warga RT tersebut dan sedang akan mengurus administrasi pernikahan. Surat pengantar gitulah. Setelah ditanda tangani Pak RT atau yang ditunjuk RT buat ttd serta ada stempel RT, surat sakti tersebut dibawa ke kelurahan setempat. Kalau di daerahku bisa langsung menghubungi yang biasa disebut 'Pak Modin'. beliau ini yang biasanya ngurusin begituan.
2. Ke Kelurahan Setempat
Berkas-berkas yang harus disiapkan ini nih:
1) Surat pengantar dari RT setempat;
2) FC KK;
3) FC KTP calon mempelai;
4) FC KTP orang tua (ayah dan ibu) atau wali;
5) FC Ijazah terakhir;
6) Pas photo calon mempelai 2*3, 3*4, 4*6;
7) Pas Photo 3*4 orang tua atau wali;
8) FC surat nikah orang tua;
9) Surat keterangan sehat serta kartu tanda suntik TT dari Puskesmas setempat;
10) FC akta kelahiran calon mempelai.
Jumlahnya maaf ya aku lupa, namun selain itu setiap pak modin (atau setiap kelurahan ya) itu beda soal jumlah ini. Siapin 5-10 lembar fotocopy-annya.
Jumlah foto juga berapa ya, yang agak banyak nanti ukuran 3*4 dan 2*3. Buat background foto, jadi sebelum foto mesti dikonfirmasi ke pak modinnya dulu. Kalau sesuai tahun lahir tahun genap background biru dan tahun ganjil background merah. Aku lahir tahun ganjil, tetapi aturan dari tempat kerja suami harus background biru, dan pak modin dulu bilang buat nikah biru jadi ya aku siapin semua aja deh daripada ntar ribet soal foto.
Nah itu berkas-berkas yang harus disiapin sama calon mempelai wanita, dan yang harus disiapin calon mempelai laki-laki yang nantinya akan diserahkan kepada pak modin dari pihak wanita antara lain:
1) FC Akte kelahiran calon mempelai pria;
2) Pas photo 3*4 dan 2*3;
3) Rekomendasi KUA dimana calon mempelai pria tinggal (sesuai KTP);
4) Surat N1, N2, N4 (tanpa N3 karena N3 dibuat oleh pihak calon mempelai perempuan);
5) Berkas-berkas lain jika calon mempelai pria adalah Anggota TNI/Polri.
Dari berkas-berkas di atas nanti akan jadilah surat N1, N2, N3, dan N4.
N1 :
Surat Keterangan Untuk Nikah. Isinya adalah selembar kertas yang bertuliskan data calon mempelai termasuk status saat itu, Jika pria, apakah jejaka, duda, atau beristri, atau beristri dan berapa istrinya. Jika wanita, apakah perawan atau janda. Dan isian nama suami/istri terdahulu jika ada.
N2 :
Surat Keterangan Asal-Usul. Surat ini menerangkan bahwa calon mempelai adalah benar anak dari pasangan bapak ini dan ibu ini, beserta data yang bersangkutan.
N3 :
Surat Persetujuan Mempelai, Surat ini dibuat oleh pihak wanita. Isinya tentang data calon suami dan calon istri, yang menerangkan bahwa keduanya setuju melakukan pernikahan dan dengan tanpa paksaan. Surat ini ditandatangani kedua calon mempelai.
N4 :
Surat Keterangan Tentang Orang Tua. Surat ini adalah kebalikan dari N2. Jadi isinya adalah data-data orang tua (ayah dan ibu calon mempelai) adalah benar ayah kandung dan ibu kandung dari calon mempelai. Semua surat N1, N2, dan N4 ditandatangani oleh Lurah/Kades setempat.
Dan seluruh berkas awal dan surat N1, N2, N3, dan N4 nanti bakal jadi bekal buat jalan ke KUA. Yang ngurusin tetep Pak Modin, jadi jangan lupa buat minta no HP Pak Modin biar tahu perkembangan selanjutnya.
Nah nanti pak modin bakalan ngedaftarin berkas nikah ke KUA setempat. Paling lambat ngedaftarinnya adalah sebulan sebelum akad nikah. Jika semua berkas sudah lolos (maksudnya lolos adalah memenuhi persyaratan adminitrasi) akan ada sebuah penyuluhan kecil di KUA. Penyuluhan ini dinamakan 'rapak', denger-denger sih rapak diadakan karena angka perceraian meningkat. Cerita soal rapak next post ya. See you.
Langganan:
Postingan (Atom)